Mekanisme Pengaduan Whistle Blowing System (WBS)
Mekanismes Pelaporan
Whistle Blowing System BPFK Jakarta adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan BPFK Jakarta melalui:
1.Aplikasi WBS dengan alamat: http://bpfkjakarta.or.id/wbs
2.Mengirim laporan gratifikasi melalui email: wbs@bpfkjakarta.or.id
3.Menyampaikan secara langsung/secara tertulis kepada sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi BPFK Jakarta, Jl.Percetakan Negara No.23 A Jakarta Pusat
Verifikasi Laporan
Jika laporan WBS memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain :
1.Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
2.Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
3.Siapa pejabat/pegawai BPFK Jakarta yang melakukan atau terlibat
4.Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
5.Dilengkapi dengan bukti permulaan (data,dokumen,gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengiriman Laporan
Laporan WBS yang telah di sampaikan dan telah diverifikasi oleh tim Unit Whistle Blowing System BPFK Jakarta akan disampaikan ke Unit Whistle Blowing System Kementerian Kesehatan RI dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Formulir Pengaduan Whistle Blowing System (WBS)
Kontak Kami
Lokasi
Jl. Percetakan Negara No 23 A Jakarta Pusat
wbs@bpfkjakarta.or.id
Telepon
021-4240406
021-42882249