10 December 2020
BPFK Jakarta melaksanaan kegiatan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2019 terhadap seluruh jenis pelayanan dengan menyebarkan kuesioner kepada responden yang menjadi pelanggan pada BPFK Jakarta. Pembagian kuesioner dapat dilihat sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor: 14 Tahun 2017, tentang penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, unsur yang wajib di berikan penilaian memuat 9 unsur pelayanan yang harus diukur, yaitu :
Kualitas pelayanan pada BPFK Jakarta dipersepsikan baik oleh para responden penggunanya. Hal ini terlihat dari hasil Survey Kepuasan Masyarakat Nilai IKM BPFK Jakarta untuk tahun 2019 mendapat nilai 75 dengan kategori Baik.