Pentingnya Kalibrasi
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, memberikan hak pada setiap orang dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Untuk meningkatkan mutu dan keamanan atas pelayanan kesehatan diperlukan ...
Sejarah
Admin 13 September 2018

Pada tahun 1975 dibawah naungan Direktorat Instalasi Kesehatan Dit.Jend.pelayanan Kesehatan Departemen Kesehatan RI atas bantuan Word Health Organisation (WHO)Pelayanan Monitoring Dosis Radiasi Perorangan mulai dilakukan yang pada saat itu bernama Film Badge Service. Pada tahun 1983/184 sudah adah 2 (dua) orang staf elektro medik, namun pelayanan kalibrasi alat kesehatan masih dilakukan di Direktorat Instalasi Medik, dan nama Film Bdage Service sudah berubah menjadi Balai Pemeliharaan Peralatan Proteksi Radiasi dan Kalibrasi (BP3K)yang sudah menjadi embrio dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan. Tahun 1989/1990 BP... Selengkapnya...
Visi dan Misi
Visi : "Menjadi Pusat Layanan Pengamanan Fasilitas Kesehatan di Indonesia" Misi : Mem...
Kebijakan Mutu
Kebijakan Mutu BPFK Jakarta : Bertindak Professional dan menjaga Mutu Hasil Pengujian Menerapkan prakt...
UPF PFK Palembang
UPF - PFK Palembang merupakan unit fungsional binaan BPFK Jakarta, yang bertugas melakukan pengujian dan kalib...
LAYANAN BPFK JAKARTA
Pengujian & Kalibrasi Alkes
Kalibrasi adalah memastikan hubungan antara harga - harga yang ditunjukkan oleh suatu alat ukur dengan harga yang sebenarnya dari besaran yang diukur (Vocabulary in Metrology). Peralatan Medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berwenang (Pasal 16, UU.RI. No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit). Kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh institusi penguji secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun (Pasal 4, PerMenkes RI, No. 363 tahun 1998). Setiap alat kesehatan yang telah dilakukan kalibrasi dengan hasil yang memenuhi standar diberikan sertifikat dan tanda yang menyatakan alat tersebut layak pakai oleh institusi penguji (Pasal 7, PerMenkes RI No.363 tahun 1998).
Film Badge & TLD Badge
Film badge merupakan salah satu alat pencatat dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi sesuai dengan PP No.11 tahun 1975, tentang Keselamatan terhadap Pekerja Radiasi, maka setiap individu yang bekerja di unit pelayanan radiologi diharuskan memakai alat pencatat radiasi tersebut.
Dalam setiap pemanfaatan radiasi pengion, faktor keselamatan terhadap para pekerjanya harus mendapat prioritas utama. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No.63 Tahun 2000 tentang Keselamatan & Kesehatan terhadap Radiasi Pengion (a,b,g,x,n), yang umum disebut keselamatan radiasi.
Dalam pemanfaatannya, penerimaan dosis radiasi oleh para pekerja radiasinya diusahakan serendah mungkin sehingga tidak melampaui nilai batas dosis yang diizinkan oleh Badan Pengawas. Menurut SK 01/Ka-Bapeten/V-99 disebutkan bahwa Nilai Batas Dosis bagi pekerja radiasi adalah 50 mSv/tahun (seluruh tubuh), lensa mata: 150 mSv/tahun serta tangan, kaki & kulit : 500 mSv/tahun.
Untuk layanan pemantauan dosis tara perorangan eksternal digunakan dosimeter perorangan yaitu dosimeter film dan dosimeter termoluminisensi (TLD). Dalam pemakaiannya, kedua dosimeter tersebut dimasukkan ke dalam suatu wadah/holder, yang umum dikenal dengan film dan TLD badge. Pada operasional rutin, umumnya diperlukan 2 dosimeter untuk setiap pekerja radiasi yang dipantau, satu dosimeter digunakan untuk melakukan pekerjaannya sementara dosimeter yang dipakai sebelumnya diproses dan dievaluasi. Biasanya, frekuensi pertukaran dosimeter disesuaikan dengan jenis dosimeter yang digunakan, yaitu 1 bulan untuk film badge dan 3 bulan untuk TLD badge. Pada saat ini, sudah diberikan jasa layanan pemantauan dosis tara perorangan eksternal kepada instansi/perusahaan/rumah sakit baik pemerintah maupun swasta pengguna radiasi pengion [foton (sinar-x, g), beta dan neutron] dan tercatat +/- 400 pengguna dengan jumlah pekerja radiasinya 3903 orang. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan dosis tara perorangan eksternal bagi pekerja radiasi dengan menggunakan film dan TLD badge.
Uji Kesesuaian
Sekilas Lab. Uji Kesesuaian X-Ray
Bermula dari laboratorium pengujian dan kalibrasi alat kesehatan serta laboratorium proteksi radiasi, pada tahun 2009 kepala BPFK Jakarta menginstruksikan untuk membuat laboratorium tersendiri yang melayanai secara khusus pengujian x-ray. Maka mulai akhir tahun 2009 pula, BPFK merubah haluan pelayanan kalibrasi dan pelayanan pengukuran paparan radiasi dilebur menjadi pelayanan uji kesesuaian.
Apa itu uji kesesuaian :
Uji kesesuaian adalah bagian terpenting dari program jaminan kualitas yang berhubungan dengan aspek-aspek kinerja peralatan pesawat sinar-x yang berlaku berdasarkan pada undang-undang kontrol radiasi. Uji kesesuaian merupakan salah satu upaya optimasi proteksi radiasi terhadap pasien. Dengan melakukan uji kesesuaian terhadap peralatan sinar-x yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan, maka akan diketahui kualitas peralatan sinar-x yang digunakan dalam pelayanan.
Tujuan uji kesesuaian ; terhadap pesawat sinar-X yaitu menjamin bahwa setiap parameter penyinaran pada pesawat teruji akurasi, linieritas dan kestabilan fungsinya sesuai dengan spesifikasi alat dan bila terjadi penyimpangan harus berada dalam nilai batas toleransi yang disepakati. Dasar dari uji kesesuaian ini, merujuk pada PERATURAN KEPALA BAPETEN NOMOR 9 TAHUN 2011, tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Dasar Hukum Peraturan dan Perundangan tentang Pengujian dan Kalibrasi
1. UNDANG UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 tentang KESEHATAN
“Pasal 103 ayat 1 : Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan / atau keamanan dan / atau khasiat / kemanfaatan
2. UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 tentang RUMAH SAKIT
Pasal 7 ayat 1 : Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, BANGUNAN, PRASARANA, sdm, kefarmasian, dan PERALATAN.
Pasal 16 ayat 1 : Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)
meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
Pasal 16 ayat 2 : Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan / atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang
Pasal 16 ayat 3 : Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi
ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 16 ayat 7 : Ketentuan menenai pengujian dan / atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 :Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional rumah sakit.
3. UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
“ Pasal 17 ayat 1 : Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Ruang Lingkup dan Kemampuan Lab. Uji Kesesuaian
Berikut peralatan dan fasilitas yang mampu diuji oleh lab uji kesesuaian BPFK Jakarta :
No. | Alat Kesehatan |
1. | X-Ray General Purpose |
2. | X-Ray Mobil |
3. | X-Ray Dental |
4. | X-Ray Dental Panoramik |
5. | CT Scan |
6. | Mammografi |
7. | Angiografi |
8. | C-Arm |
9. | Fluoroskopi |
10. | Bone Densitometri |
11. | CR / DR |
12. |
Pengukuran paparan radiasi Ruang X-Ray |
Parameter yang diuji pada uji kesesuaian adalah :
- Kuat Iluminasi lampu kolimator
- Kesesuaian dan Kelurusan Berkas Sinar-X dengan Cahaya Kolimator
- Akurasi Tegangan Tabung
- Akurasi Waktu Eksposi
- Linearitas Keluaran / Laju Dosis
- Reproduksibilitas Tegangan Tabung, Waktu Eksposi dan Keluaran Radiasi
- Kualitas Berkas Sinar-X (HVL)
- Kebocoran Tabung Sinar-X
- Kualitas Citra (Image) dan Ukuran Focalspot
- Informasi Dosis Pasien
Listrik Medis & Gas Medis
Inspeksi Listrik Medik dan Gas Medik merupakan bagian dari pelayanan BPFK Jakarta yang berperan aktif dalam memberikan kontribusi terhadap upaya pencapaian sarana dan prasarana alat kesehatan yang optimal sehingga laik digunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan.
Inspeksi Gas Medik mengacu kepada :
- UU No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pasal 11
- Kepmenkes 1439/ Menkes/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan
- Pedoman Teknis prasarana Rumah Sakit Sitem Instalasi Gas Medis dan vakum Medis (DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN SARANA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN KESEHATAN RI TAHUN 2012)
- Kepmenkes 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit
- Permenkes No 363/Menkes/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan
- NFPA Standard For Health Care Facilities 2002 Edition
- ECRI. ProcedureNo. 1440/2001.0301 Medical Gas And Vacuum System
- ISO 8573:1 air Quality Standards
Peralatan yang dimiliki oleh BPFK Jakarta diantaranya adalah:
- Oxygen purity
- Impurity Analyzer (Oil Mist, CO,CO2 dan Kadar H2O)
- Dew Point Meter
- Portable Multi Component gas Analyzer (25 Gas)
- Outlet Gas Anayzer dll
Pelayanan inspeksi/pengujian instalasi Gas Medik meliputi :
- Kelengkapan dari instalasi gas medik
- Persyaratan instalasi perpipaan gas
- Persyaratan sistem sentral gas
- Kode pewarnaan dan sistem aliran pipa gas
- Persyaratan tabung gas medik
- Pengukuran kinerja : Tekanan statis & dinamis, Flow statis & dinamis, drop pressure, Negatif pressure, dll
- Pengujian : Purity gas Oksigen, impurity Medical Air dan gas lainnya
Alat Ukur Standar & Kalibrator Alkes
Adalah salah satu unit layanan di BPFK Jakarta sesuai dengan cakupan fungsi BPFK pada Peraturan Menteri Kesehatan no 530 tahun 2007 tentang Organisasi dan tata kerja Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, dengan pelaksanaan kegiatannya mengacu pada Permenkes no 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi alat kesehatan.
BPFK Jakarta, sebagaimana Visi yang telah ditetapkan, sebagai “Rujukan nasional” dalam hal Pengujian dan Kalibrasi alat kesehatan dan memenuhi kebutuhan Ketertelusuran (traceability) Kalibrasi bagi laboratorium Kalibrasi di dalam negeri, maka BPFK Jakarta menambah kemampuan tersebut
Pada saat ini Unit Instalasi Kalibrasi Alat ukur standard an Kalibrator alat kesehatan memiliki kemampuan kalibrasi :
- Kalibrasi Electrocardiograph simulator
- Kalibrasi Digital Tachometer
- Kalibrasi Digital Pressure meter
- Kalibrasi Electrical Safety analyzer
- Kalibrasi Electrosurgery analyzer
- Kalibrasi fetal simulator
- Kalibrasi Survey meter
- Kalibrasi Dosimeter saku Gamma
Pada tahun 2018 saat ini sedang dipersiapkan pengembangan kemampuan untuk dapat mengkalibrasi alat Infusion Device analyzer dan Defibrillator analyzer, yang diharapkan pada tahun 2019 telah siap melakukan pelayanan tersebut.
INTERAKTIF
Pengaduan
Tracking Work Order
Konfirmasi Pembayaran
Jadwal
Jadwal Pengujian/Kalibrasi
Jadwal Uji Kesesuaian
Jadwal Inspeksi Sarana Prasarana
Customer Kami
Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta
Data Prov.
No | Nama | Status | Alamat | Kota |
---|
Data :
Download
Sekapur Sirih

Subadri, ST, M.Si
Kepala BPFK JakartaEmytri, MKM
Koordinator Pelayanan TeknisAchmad Abdillah, ST
Koordinator Kemitraan dan Bimbingan TeknisAzizah, ST
Koordinator Tata OperasionalElizabeth Juliana Friscilia, SE
Bendahara Penerima
Masayu Zuhro, SKM
Koordinator UPF PFK PalembangKONTAK KAMI
Jakarta
Palembang
BPFK Jakarta
Jl. Percetakan Negara No. 23 A Jakarta Pusat 10570 Indonesia
kontak@bpfkjakarta.or.id
Telepon
(021) 4240406, 42882249
0818-0464-0406